UU Ciptaker Disahkan , KSPI: Pekerja Kontrak Bisa Seumur Hidup Tanpa Pernah Diangkat Pekerja Tetap

- 3 November 2020, 18:15 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal.
Presiden KSPI, Said Iqbal. /

"Tetapi UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Perlu diketahui pula di dalam UU Cipta Kerja atau UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi:

"Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".

Perlu diketahui pula bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (2/11/2020), dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Adanya pengesahan ini membuat KSPI mengajukan pengujian materi kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Megawati Singgung Milenial, Puan Ajak Generasi Z Aktif Menjaga Identitas Negara

Baca Juga: Apple Umumkan Acara Khusus 10 November dengan Slogan One More Thing, Akan Hadir Mac Baru?

Di situs Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Selasa (3/11/2020) terlihat, UU Cipta Kerja digugat KSPI per hari Senin (2/11/2020) pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x