Pemerintah Beri Kemudahan UMKM Melalui UU Cipta Kerja

- 4 November 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /Pixabay

 

LINGKAR MADIUN – Gempar UU Cipta Kerja yang saat ini membuat ramai seantero Indonesia. Perlu disadari bahwa pembuatan UU cipta kerja bukan semata-mata untuk beberapa pihak saja.

Pemerintah meyusun UU Cipta Kerja ini tentu sangat berpengaruh besar bagi kesejahteraan masyarakat, terutama UMKM.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sangat memperhatikan kesejahteraan UMKM di Indonesia. Shingga berbagai upaya dilakukan untuk kemajuan UMKM.

Baca Juga: Mendirikan Ormas Tidak Perlu Izin, Begini Penjelasan Tito

Agar bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan, hadirnya UU cipta kerja diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan koperasi.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pada RUU Cipta kerja yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Seiring dengan disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR menjadi unang-undang, terdapat bnayak manfaat UU Cipta Kerja  bagi UMKM diantaranya adalah mudahnya masyarakat dalam pengurusan perizinan.

Baca Juga: PKS Sebut UU Ciptaker yang Diteken Jokowi Barang Cacat. Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Indonesia Baik (Kominfo)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x