Pemblokiran Data ASN Pemkab Jember, PDIP Minta Mendagri Jatuhkan Sanksi Kepada Bupati Jember

- 4 November 2020, 09:05 WIB
Profil Bupati Jember Faida
Profil Bupati Jember Faida /

Lingkar Madiun- Pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Jember terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada di wilayah setempat menuai respon dari DPC PDI Perjuangan Jember. 

Pasalnya, rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas belum ditindak lanjuti oleh Bupati Jember Faida, sehingga Kemendagri melakukan pemblokiran data ASN.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember Anasrul mengungkapkan, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief harus menindaklanjuti rekomendasi KASN yang menjatuhkan sanksi kepada Camat Tanggul M Ghozali, karena dinilai melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Jember.

Baca Juga: Liga Champhions, Midtjylland vs Ajax Gol Super Cepat Antony Punggawa dari Brazil

Baca Juga: Bagaimana Kisah Israel Mencuri Jet MiG-21 Rusia dari Irak dan Koleksi Foto Bersejarah 'James Bond'?

“Kami juga meminta Mendagri dan Gubernur Jatim juga menjatuhkan sanksi kepada Bupati Faida yang saat ini cuti dan maju sebagai calon Bupati Petahana dalam Pilkada Jember,” ujarnya pula. 

Sebelumnya, teguran dari Kemendagri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjutak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, pada tanggal 27 Oktober 2020. 

Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah yang belum ditindak lanjuti oleh Kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegewaian (PPK), hal itu menjadi dasar dilakukannya pemblokiran data administrasi kepegawaian ASN.

Baca Juga: Kasus Perceraian di Jawa Timur Melonjak Drastis Selama Pandemi

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah