Perbaikan Tulisan UU Cipta Kerja, Andi Agtas: Tidak Perlu Tanda Tangan Presiden Ulang

- 4 November 2020, 16:10 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. /Antara/

LINGKAR MADIUN- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan jika perbaikan kesalahan ketikan pada Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 tidak perlu lagi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Menurutnya, perbaikan secara redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tersebut sama sekali tidak akan mengubah substansi dari Omnibus Law dan masih tetap berlaku.

"Tidak perlu ditandatangani Presiden (Jokowi) karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas (substansi) UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tegasnya kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) dikutip dari RRI.

Baca Juga: Kesalahan Ketik UU Ciptaker, Yusril: Itu Hanya Salah Ketik Saja Tanpa Pengaruh Norma yang Diatur

Baca Juga: Terkait Kesalahan UU Ciptaker, Mensesneg: Salah Ketik Hanya Masalah Administrasi

Andi Agtas menyarankan agar perwakilan dari pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan pihak DPR dalam melakukan perbaikan kesalahan dalam pengetikan tersebut.

"DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," tukas politisi Senayan ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 2 November 2020 lalu telah menandatangani UU Ciptaker atau UU Omnibus Law yang diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipa Kerja.

Baca Juga: Presiden Teken UU Ciptaker, KSPI: Bisa Mengurangi Nilai Pesangon Buruh

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x