Tim Kerja Independen Mahfud MD Akan Tampung Persoalan UU Cipta Kerja

- 6 November 2020, 18:19 WIB
POTRET Menko Polhukam, Mahfud MD.*
POTRET Menko Polhukam, Mahfud MD.* //Instagram/@mohmahfud

Lingkar Madiun- Berbagai permasalahan terkait UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 akan ditampung dalam tim kerja independen yang dibentuk oleh Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

“Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu,” kata Mahfud di Jakarta pada Kamis, 5 November 2020.

Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara, pembentukan tim kerja tersebut bertujuan agar nanti dalam proses perbaikan, baik judicial review maupun legislative review, juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan, semua bisa terakomodasi.

Baca Juga: Bikin Haru, Menkes Terawan Serahkan Santunan Untuk Keluarga Nakes yang Gugur karena COVID-19

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV dan TRANS7, Sabtu 7 November 2020: Ada Liga Europa dan Moto Gp

Mahfud MD berpendapat, jika pembentukan UU memiliki tujuan yang baik dan layak diperbaiki manakala ada kesalahan. Ia juga menyebutkan ada kesalahan yang sifatnya klerikal (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

Selanjutnya, kesalahan yang bersifat klerikal akan diselesaikan. Mahfud MD akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan.

Menyinggung soal substansi, dia mempersilakan mereka ke MK. Menurut Mahfud MD Jika MK nanti memutuskan sesuatu ini salah, tidak menutup kemungkinan untuk legislative review yaitu dilakukan perubahan UU untuk pasal-pasal tertentu sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x