Jerinx Meminta Hukuman Percobaan Kepada Majelis Hakim, Ini Alasannya

- 11 November 2020, 05:24 WIB
Terdakwa musisi Jerinx SID atas kasus ujaran kebencian atas  IDI
Terdakwa musisi Jerinx SID atas kasus ujaran kebencian atas IDI /Tasikmalaya pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN - I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan permemohonan kepada majelis hakim untuk diberikan hukuman percobaan atau menjadi tahanan rumah dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

"Jika Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mengiizinkan misalnya jika nanti saya memang harus divonis bersalah saya mohon dengan sangat hormat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah karena keluarga saya tidak ada yang menjaga dirumah. Dan saya harus menghidupi istri, ibu mertua, ibu dan adik-adik saya," kata Jrx , saat membacakan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa.

Jerinx mengatakan bahwa pihaknya berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan keberadaannya dan akan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Acara ILC Tiba-TIba Batal, Fadli Zon Ungkap Ada Tangan Gaib

Baca Juga: Bantu Para Pelaku Budaya, Kemdikbud Salurkan Dana Bantuan Program APB

"Jika saya terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap dihukum seberat-beratnya. Saya hanya memikirkan hati dan ketenangan istri dan keluarga saya," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini hanya menyampaikan pendapat masyarakat yang mengadu kepadanya karena tidak punya tempat mengadu.

"Semoga Yang Mulia bisa memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Jika pun saya bersalah saya mohon agar diberikan sebagai tahanan rumah dan hukuman percobaan," katanya.
Selain itu, Jerinx mengatakan ingin menjawab apa yang menjadi tuntutan JPU sebelumnya.

Baca Juga: Acara ILC Tiba-TIba Batal, Fadli Zon Ungkap Ada Tangan Gaib

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah