Hati-hati! Ribuan Elpiji Disita Karena Jual Di Atas HET

- 12 November 2020, 21:01 WIB
TABUNG gas elpiji.*
TABUNG gas elpiji.* /RAHMAD/ANTARA FOTO/

LINGKAR MADIUN - Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil menyita  4.717 tabung gas elpiji 3 Kg oleh dari sejumlah pangkalan. 

Selain tabung gas elpiji,  uang penjualan sejumlah Rp 9.650.000 juga turut disita, termasuk juga sarana berupa mobil pick-up empat  unit, sepeda motor satu unit, gerobak kayu, spanduk HET, buku penyaluran, bundel dan lainnya.

Dilansir dari RRI, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, penyitaan itu dilakukan lantaran sejumlah pangkalan itu menjual gas elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Baca Juga: Soal Video Syur, Gisel Dan Jedar Akan Dipanggil Polda Metro Jaya

Baca Juga: DPR RI Soroti Pemerintah Terkait Subsidi Pupuk, Suhardi Duka : Data Belum Akurat  

“Elpiji bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak dibenarkan  menjual di atas HET, namun pada kenyataan banyak yang melangar, ya diambil tindakan,” kata Kapolda saat gelar perkara di Mapolda Kalsel, Kamis (12/11/2020). 

Ternyata modus pelaku adalah menjual elpiji subsidi 3 Kg ke pengecer, sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan dengan harga di atas HET, antara Rp 18.000 sampai Rp 30.000 per tabung, sehinga pangkalan dapat keuntungan lebih besar dari HET per tabung, Rp 17.500.

Sebenarnya, menurut Nico, pengungkapkan kasus ini sendiri dimulai pada Januari hingga November 2020 sebanyak 15 kasus, dengan 15 tersangka dari sejumlah pangkalan yang tersebar di daerah ini.

Baca Juga: DPR RI Soroti Pemerintah Terkait Subsidi Pupuk, Suhardi Duka : Data Belum Akurat  

Baca Juga: Soal Video Syur, Gisel Dan Jedar Akan Dipanggil Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah