Perhatikan 12 Aturan Baru Ini Saat Nyoblos di Pilkada 2020

- 14 November 2020, 11:03 WIB
12 Hal Baru saat nyoblos di Pilkada Serentak
12 Hal Baru saat nyoblos di Pilkada Serentak /Kemkominfo

LINGKAR MADIUN- Pada tahun 2020 ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan walaupun di tengah-tengah pandemi. Oleh karena itu, Anda harus tahu 12 aturan baru nyoblos di TPS pada Desember nanti.

12 aturan ini ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu langkah antisipasi agar masyarakat maupun panitia tetap terlindungi dar paparan virus corona akan tetapi penyelenggaraan pemilu juga terus dapat berjalan seperti semestinya.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan pada saat pilkada diselenggarakan pada tanggl 9 Desember nantu? Simak 12 aturan baru nyoblos di TPS berikut ini:

Baca Juga: 320 Pelanggaran Pilkada 2020, 52 Perkara Diproses Kepolisian

Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial

1. Pada saat ke TPS, Anda harus menggunakan masker secara benar yaitu menutupi mulut dan hidung serta tidak disampirkan di dagu dan sebagainya.

2. Anda juga diwajibkan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, untuk wilayah TPS akan diatur oleh petugas mengenai jarak tersebut.

3. Pihak TPS akan memberikan sarana cuci tangan sehingga sebelum memncoblos dan juga sesudah mencoblos, Anda diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dengan langkah yang benar.

Baca Juga: Duel yang Bersemi Kembali Antara Sugiri dan Ipong Tersaji dalam Debat Perdana Pilkada Ponorogo

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x