Perhatikan 12 Aturan Baru Ini Saat Nyoblos di Pilkada 2020

- 14 November 2020, 11:03 WIB
12 Hal Baru saat nyoblos di Pilkada Serentak
12 Hal Baru saat nyoblos di Pilkada Serentak /Kemkominfo

LINGKAR MADIUN- Pada tahun 2020 ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan walaupun di tengah-tengah pandemi. Oleh karena itu, Anda harus tahu 12 aturan baru nyoblos di TPS pada Desember nanti.

12 aturan ini ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu langkah antisipasi agar masyarakat maupun panitia tetap terlindungi dar paparan virus corona akan tetapi penyelenggaraan pemilu juga terus dapat berjalan seperti semestinya.

Lalu, apa saja yang harus dilakukan pada saat pilkada diselenggarakan pada tanggl 9 Desember nantu? Simak 12 aturan baru nyoblos di TPS berikut ini:

Baca Juga: 320 Pelanggaran Pilkada 2020, 52 Perkara Diproses Kepolisian

Baca Juga: Hati-hati, Bawaslu Sudah Temukan 319 Kasus Terkait Netralitas ASN Pada Pilkada 2020 di Media Sosial

1. Pada saat ke TPS, Anda harus menggunakan masker secara benar yaitu menutupi mulut dan hidung serta tidak disampirkan di dagu dan sebagainya.

2. Anda juga diwajibkan untuk menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, untuk wilayah TPS akan diatur oleh petugas mengenai jarak tersebut.

3. Pihak TPS akan memberikan sarana cuci tangan sehingga sebelum memncoblos dan juga sesudah mencoblos, Anda diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dengan langkah yang benar.

Baca Juga: Duel yang Bersemi Kembali Antara Sugiri dan Ipong Tersaji dalam Debat Perdana Pilkada Ponorogo

Baca Juga: Basmi Hoax Pilkada 2020, Google Siapkan Fitur dan Informasi Mendidik

4. Sebelum masuk ke TPS, Anda akan diperiksa suhu tubuh oleh petugas.

5. Pihak TPS akan menyediakan sarung tangan plastik bagi Anda yang akan mencoblos.

6. Berbeda dengan sebelumnya yang mana jari harus dicelupkan ke dalam tinta, untuk saat ini tinta akan diteteskan pada jari sebagai bukti telah mencoblos.

7. Untuk pemilih setiap TPS hanya dibatasi sampai 500 orang saja.

8. KPPS akan dilengkapi dengan prasarana Alat Perlindungan Diri (APD) yang lengkap.

9. Untuk kedatangan pemilih akan diatur sehingga Anda tidak bisa datang kapan saja.

Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, Partisipasi Masyarakat Diprediksi Menurun

Baca Juga: Debat Pilkada Solo, Gibran-BaJo Tidak Disiarkan di Televisi, KPU: Tidak Ada Anggaran

10. Untuk menjaga kebersihan, TPS akan didesinfeksi secara teratur.

11. Bagi pemilih yang sebelum masuk tercatat memiliki suhu lebih dari 37,3 derajat celsius akan diberikan bilik khusus.

12. Sebelum nyoblos maupun setelah nyoblos jangan berkerumun, jika sudah selesai segera pulang dan bersihkan diri Anda.

Itulah 12 aturan baru nyoblos di TPS pada Pilkada serentak 2020 yang telah dibuat oleh KPU. Patuhilah protokol kesehatan agar tidak terpapar virus corona.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x