Pasangan Gay Di Aceh Digrebek Warga Dan Terancam Hukuman Cambuk

- 14 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi Gay
Ilustrasi Gay /Pixibay/geralt

“Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020), dilansir dari RRI.

Dilanjutkan Zakwan,  jika terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang, maka keduanya akan menjalani uqubat cambuk di muka umum paling banyak 100 kali.

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelas Zakwan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 15 November 2020 Terbaru Soal Cinta, Kesehatan, Uang, dan Karier

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Gelar Pernikahan Putrinya Syarifah Najwa Shihab dan Ini yang Terjadi

 “Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Pengakuan MU kepada penyidik,  bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Selama tinggal di kosan tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Baca Juga: Ukraina Kecewa Iran Enggan Selesaikan Investigasi Kecelakaan Pesawat Ukraina

Baca Juga: Topan Vamco Menuju Vietnam, Renggut 53 Jiwa di Filipina

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah