LINGKAR MADIUN- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sebanyak 2,4 jutaPendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS). Lalu, Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud ini?
Pada pencairan BSU ini, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Anda para PTK dapat mengakses Info GTK klik (di sini) atau Pangkalan Data Dikti (klik di sini ) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!
Baca Juga: 2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
- PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan
bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Penerima bantuan Kemendikbud harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal hingga 30 Juni 2021.
Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021
Baca Juga: Apakah Asesmen Nasional Dilakukan Semua Siswa? Simak Penjelasannya di Sini