Menteri Agama Sampaikan 4 Poin Evaluasi Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

- 18 November 2020, 19:07 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /dok. Kemenag RI

 

LINGKAR MADIUN - Perjalanan umrah memang telah kembali dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 1 November 2020. Tak terkecuali bagi jamah asal Indonesia. Kebijakan pun telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI sebagai pedoman penyelenggaraan umrah di masa pandemi, namun ternyata masih ditemukan kasus 13 jamaah Indonesia dinyatakan positif covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi memberikan sejumlah catatan atas penyelenggaraan ibadah umrah dari 3 gelombang yang telah diberangkatkan pada tanggal 1,3 dan 8 November 2020 dengan jumlah jamaah 359 orang.

“Catatan pertama, jamaah berangkat umrah tanpa adanya karantina terlebih dahulu. namun langsung berkumpul pada hari keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta.Kedua, Jemaah melakukan tes PCR/SWAB mepet dengan waktu keberangkatan, sehingga pada saat akan berangkat PCR/SWAB belum keluar,”ungkap Menag sebagaimana rilis yang diterbitkan Kemenag RI.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, Pemerintah Berikan 3 Opsi Untuk Perbaikan

Selain dua catatan di atas, persoalan ketiga adalah terkait ditemukannya kasus positif covid-19.

“Dari hasil tes covid-19 pada pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif covid sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif,” tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 4 Kunci Utama Agar Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, Simak Ulasannya

Melihat ketiga persoalan tersebut, Fachrul kemudian melakukan beberapa evaluasi. Menag menyatakan sedikitnya ada empat poin penting yang harus diperhatikan dalam penyelengaraan umrah di masa pandemi, antara lain :

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x