Menteri Agama Sampaikan 4 Poin Evaluasi Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

- 18 November 2020, 19:07 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /dok. Kemenag RI

1.Pemberlakuan karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari resiko adanya pemalsuan data status kesehatan jamaah,” terang Menag.

2. Melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR  oleh  petugas Kementerian Kesehatan RI untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Menurut Menag,  sejauh ini yang terpantau dari lapangan,bukti dokumen bebas covid-19 belum terverifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Standarisasi Pengembangan Vaksin Covid-19

3.Bagi para jamaah harus disiplin menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina baik ketika di Indonesia ataupun saat sudah tiba di Arab.

“Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya.

4. Bagi Jamaah yang baru pulang umrah akan mengikuti prosedur karantina oleh KKP Bandara Soetta setibanya kembali di tanah air.

“Jamaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing etelah menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya

Sementara itu, terkait perkembangan kondisi 13 orang yang positif, Fachrul menyebutkan 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang diperkirakan pada Rabu 18 November malam akan kembali ke Tanah Air, sedangkan 3 lainnya masih karantina di Saudi.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah