Lingkar Madiun- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan terkait baliho-baliho yang dipasang di ruang publik jika tidak diturunkan sendiri oleh si pemasang. Maka akan diturunkan oleh aparat keamanan yakni TNI-Polri.
Hal tersebut dilakukan atas informasi penertiban baliho-baliho tidak berizin di kawasan-kawasan publik, termasuk yang milik dari Front Pembela Islam (FPI) dengan gambar Imam Besar mereka yakni Rizieq Shihab yang tersebar di berbagai lokasi.
“Kami berharap semua baliho-baliho itu diturunkan oleh mereka yang memasang, kemudian apabila tidak diturunkan, kita akan tertibkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang terkait yakni TNI Polri,” kata Arifin, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara pada 20 November 2020.
Baca Juga: 15 Makanan Anti Aging, Pencegah Penuaan Dini Secara Alami
Baca Juga: CPNS 2021 Bisa Diakses Melalui SSCN.BKN.GO.ID Berikut Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dipersiapkan
Arif mengungkapkan, penertiban tersebut adalah wujud dari menjaga kota Jakarta yang bersih dan teratur.
Penurunan baliho tersebut harus dilakukan sesegera mungkin karena banyak dari baliho dalam kondisi akan jatuh sehingga membahayakan masyarakat sekitar yang melintas di bawah baliho tersebut.
Kendati demikian, Arifin menyebut jika di beberapa tempat seperti di Tebet, baliho dari FPI diturunkan oleh sang pemasangnya atau pengurus dari FPI sendiri.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea True Beauty yang Mulai Tayang 10 Desember 2020