Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata

- 22 Januari 2021, 09:45 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata
Daerah Istimewa Yogyakarta Lakukan Pengetatan Secara Terbatas di Sektor Pariwisata /Chandra Adi N/ Portaljogja.com/

LINGKAR MADIUN – Pemberlakuan pengetatan secara terbatas di sektor Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Senin, 11 Januari 2021 hingga Senin, 25 Januari 2021.

Pengetaatan secara terbatas, untuk memutus mata rantai virus covid-19.

Pandemi covid-19 yang berawal ada sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang, menjadikan setiap lapisan mayarakat untuk beradaptasi dengan keadaan yang belum kondusif.

Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan Cuka Apel yang Wajib Kamu Tahu, Cocok untuk Diet

Baca Juga: Primbon Jawa: Cara Menghitung Hari Baik dalam Hitungan Jawa

Mayarakat dan sektor Pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi bagian dari setiap penanganan covid-19.

Dengan demikian adaptasi harus terus dilakukan untuk mengikuti perkembangan yang terjadi, serta kebijakan yang telah dibuat oleh Pemerintah.

Kegiatan sektor Pariwisata tidak berhenti total, akan tetapi adanya pengetaatan di sektor Pariwisata, untuk menyesuaikan dan mendukung upaya pengendalian covid-19.

Baca Juga: Primbon Jawa: Cara Menghitung Hari Baik dalam Hitungan Jawa

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jus Jeruk untuk Penderita Diabetes, Begini Cara Membuatnya

Pada setiap wisata diberlakukan pembatasan untuk jumlah pengunjung dan jam operasional.

Tempat wisata seperti Malioboro, Keraton, dan Puro Pakualaman. Juga diberlakukan aturan yang sama.

Alasan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengetatan secara terbatas di sektor Pariwisata:

Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan Cuka Apel yang Wajib Kamu Tahu, Cocok untuk Diet

Baca Juga: Primbon Jawa: Cara Menghitung Hari Baik dalam Hitungan Jawa

  • Penerapan protokol dan SOP secara konsisten

Setiap wisatawan yang mengunjungi tempat wisata harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti : Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan.

Karena pada masa pandemi, setiap orang tidak pernah mengetahui, siapa yang sedang membawa virus.

  • Pembatasan Kunjungan wisatawan maximal 50% dari kapasitas

Pembatasan diberlakukan dengan tujuan agar setiap wisatawan di lokasi wisata dapat berjaga jarak. Tidak berkerumun ataupun berkumpul dengan jarak yang dekat.

Baca Juga: Primbon Jawa: Cara Menghitung Hari Baik dalam Hitungan Jawa

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jus Jeruk untuk Penderita Diabetes, Begini Cara Membuatnya

  • Jam 19.00 kecuali bidang akomodasi

Pembatasan operasional setiap aktivitas masyarakat yang berada di luar rumah.

  • Skrening bagi wisatawan luar DIY

Untuk mecegah virus covid-19 yang dibawa seseorang yang baru masuk di  Daerah Istimewa Yogjakarta.

  • Jumlah pengunjung makan di tempat maximal 25% dari kapasitas

Agar terwujudnya disiplin protokol kesehatan, dan memutus rantai penyebaran virus covid-19. Peraturan ini berlaku untuk rumah makan, kedai atau warung.

Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan Cuka Apel yang Wajib Kamu Tahu, Cocok untuk Diet

Baca Juga: Primbon Jawa: Cara Menghitung Hari Baik dalam Hitungan Jawa

  • Calon wisatawan reservasi melalui aplikasi visitingjoga
  • Tidak menyelenggarakan event atau atraksi yang memicu kerumunan wisatawan

Peraturan tertib menjalankan protokol kesehatan harus jaga jarak. Sehingga membuat kerumunan suatu hal yang harus dihindari untuk masa pandemi ini yang masih terus berlangsung.

  • Destinasi wisata hari libur digunakan untuk pembersihan kawasan

Pembersihan kawasan ini bertujuan untuk mensterilkan tempat wisata.

Baca Juga: Primbon Jawa: Cara Menghitung Hari Baik dalam Hitungan Jawa

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jus Jeruk untuk Penderita Diabetes, Begini Cara Membuatnya

  • Pendataan wisatawan melalui aplikasi visiting jogja

Pendataan ini sangat penting dilakukan, karena setiap wisatawan yang masuk Daerah Istimewa Yoyakarta, harus dipastikan sehat dan tidak terinfeksi virus covid-19.

Peraturan ini berlanjut mulai 11-25 Januari 2021.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @ticjogjakota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah