Inilah Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021 dan Cara Mendaftar bagi yang Belum Pernah Menerima

2 Maret 2021, 13:30 WIB
Inilah Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021 dan Cara Mendaftar bagi yang Belum Pernah Menerima /Kemdikbud/Instagram

LINGKAR MADIUN - Pendidikan adalah layanan dasar karenanya dengan segala daya pemerintah berusaha di tengah situasi pandemi.

Kebijakan sangat berarti banyak yang dinanti.

Kesehatan dan keselamatan guru, pendidik, tenaga kependidikan, siswa dan siswi menjadi pertimbangan.

Dengan mengubah cara dalam proses pembelajaran yang berlangsung.

Baca Juga: Indonesia Mewujudkan Potensi Perusahaan Geothermal Terbesar di Dunia

Baca Juga: 2 Amalan untuk Mendidik Agar Anak Menjadi Pribadi yang Cerdas dan Pintar, Selengkapnya Disini

Ketika kerumunan menjadi potensi menimbulkan penularan, maka pembelajaran yang berjarak menjadi pilihan.

Beradaptasi dengan kebiasaan baru, setiap lembaga pendidikan menentukan kebutuhannya.

Pemerintah membuat kebijakan dengan bantuan subsidi kuota data internet.

Baca Juga: Indonesia Mewujudkan Potensi Perusahaan Geothermal Terbesar di Dunia

Baca Juga: 2 Amalan untuk Mendidik Agar Anak Menjadi Pribadi yang Cerdas dan Pintar, Selengkapnya Disini

Apa syarat penerima bantuan Subsidi kuota data internet di tahun 2021?

Siswa PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dikdasmen)
Terdaftar di Dapodik, memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/ orang tua/ keluarga/wali.

Pendidik PAUD, Pendidik Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen)
Terdaftar di Dapodik, memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa
Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.

Baca Juga: Indonesia Mewujudkan Potensi Perusahaan Geothermal Terbesar di Dunia

Baca Juga: 2 Amalan untuk Mendidik Agar Anak Menjadi Pribadi yang Cerdas dan Pintar, Selengkapnya Disini

Memiliki nomor ponsel aktif.

Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan.

Dosen
Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.

Memiliki nomor regristasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Memiliki nomor ponsel aktif

Bagaimana jika belum menerima bantuan atau nomornya berubah?

Baca Juga: Indonesia Mewujudkan Potensi Perusahaan Geothermal Terbesar di Dunia

Baca Juga: 2 Amalan untuk Mendidik Agar Anak Menjadi Pribadi yang Cerdas dan Pintar, Selengkapnya Disini

Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke:

PAUD/ Dikdasmen: https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id

Dikti: https://pddikti.kemendikbud.go.id
***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @Kemendikbud.ri

Tags

Terkini

Terpopuler