Jika Anda Alami Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ketahui 6 Hak Korban KDRT Berikut

3 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. /Pixabay/Tumisu

LINGKAR MADIUN – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang dilarang dalam hubungan rumah tangga. Entah itu memukul, memperkosa, menyiksa, dan mencaki- maki.

Efek yang ditimbulkan  kekerasan dalam rumah tangga adalah trauma berkepanjangan, ketakutan, dan kurangnya percaya diri sampai-sampai bisa jadi bosan hidup. Mengerikan bukan?

Untuk korban KDRT harus bisa mengutamakan keselamatan diri yang berarti membentengi diri sendiri apabila akan terjadi KDRT sesegera mungkin menghindar atau meminta pertolongan.

Baca Juga: Libas Habis Penyakit dan Racun dalam Tubuh, Setelah Rutin Lakukan Hal Ini, Segera Coba

Mengindentifikasi hal semacam ini ke kerabat atau keluarga yang dapat dipercaya, untuk membereskan masalah yang dialami. Kalau memang sudah terjadi, berikan bukti berupa foto, video, rekaman suara, atau hasil dari KDRT.

Lalu laporkan ke apparat penegak hukum atau layanan pengaduan, supaya ditangani oleh pihak yang mempunyai wewenang.

Dilansir Lingkar Madiun di Instagram @kemenpppa, hak-hak korban KDRT melingkup sebagai berikut.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Hindari Ini, Kekerasan pada Anak-anak Bisa Membuat Mentalnya Down dan Hal Fatal Berikut

1. Pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.

2. Pihak medis membantu memeriksa luka yang diderita korban.

3. Pekerja sosial membantu korban ke tempat yang aman dan memberikan pembinaan dan arahan.

4. Relawan pendamping mendampingi korban saat proses penyidikan dan menginformasikan hak dan kewajiban korban.

5. Pembimbing rohani yang memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban untuk memberikan taqwa serta penguatan iman terhadap korban.

6. Advokat membantu secara hukum.

Baca Juga: Ketahuilah Begini Surat Edaran Pemerintah Terkait Vaksin Booster Covid-19, Kalian Harus Tahu!

Dalam kasus KDRT memang harus ditangani dengan serius, apabila melihat dan menyaksikan korban KDRT kamu harus segera tanggap.

Saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Saksi ini berkewajiban untuk melakukan berbagai upaya sesuai dengan kemampuannya.

Seperti, mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa dari Daun Binahong, Salah Satunya Bisa Membuat Awet Muda

Hal ini juga dijelaskan pada pasal 15 UU tentang PKDRT yang berisi:

1. Indentifikasi keadaan atau kondisi korban apakah membutuhkan pertolongan darurat.

2. Mencari informasi terkait layanan atau lembaga yang ada dapat memberikan pendamping terkait KDRT termasuk informasi rumah aman.

3. Membantu korban memastikan keamanan dirinya (menempatkan korban di tempat yang aman).

4. Luangkan waktu untuk korban, bukalah percakapan dengan korban dan dengarkan korban tanpa menghakimi.

5. Tawarkan dukungan khusus (pendamping hukum, psikologis dll dengan persetujuan korban).***

 

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler