Nadiem mengatakan Pemerintah selalu mendukung guru dengan membuat kebijakan yang strategis.
“Ini semua kami kerjakan dengan sungguh-sungguh agar kompetensi guru meningkat dan kesejahteraan guru terlindungi,” kata Nadiem.
Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Kemdikbud, dan seluruh jajaran terkait dengan menerbitkan Perpres No.98 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan
Tak hanya itu, Pemrintah juga telah memberikan bantuan kuota selama Pembelajaran Jarak Jauh dan izin penggunaan BOS maupun BOP yang dilalokasikan untuk gaji tenaga honorer.
“Selain itu, pembatalan Ujian Nasional (UN), dkeluarkannya klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja. Selanjutnya kami sangat mengharapkan agar para guru honorer kategori maupun nonkategori, khususnya yang berusia di atas 35 tahun diberikan kesempatan menjadi ASN melalui jalur ASN-PPPK maupun jalur CPNS,” ujar Unifah.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Gelar Kuliah Tatap Muka, Mendikbud: Ikuti Prokes Ditjen Dikti
Dalam acara peringatah tersebut, Unifah mewakili PGRI untuk memberikan apresiasi kepada Pemda yang selama ini telah berupaya semaksimal mungkin agar kualitas hidup guru honorer semakin baik dan membantu guru untuk memperbaiki mutu profesi.
“PGRI adalah mitra strategis Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memajukan pendidikan dan menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan dengan arif dan bijaksana agar tercapai sinergi yang optimal untuk mencapai pendidikan nasional bermutu untuk Indonesia maju,” pungkas Unifah.***