Lingkar Madiun – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengizinkan perguruan tinggi untuk memulai proses perkuliahan tatap muka pada bulan Januari 2021. Hal ini disampaikan Nadiem saat mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 pada hari Jumat, 20 November 2020.
"Tadi memang kita tidak membahas detilnya mengenai (pembelajaran) di perguruan tinggi. Tapi bisa saya umumkan bahwa perguruan tinggi pun akan ada perlakuan pembolehan sekolah (belajar) tatap muka," ucap Nadiem.
kebiBaca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Masih Kontroversi, KPAI: Banyak Sekolah Belum Siap
Baca Juga: Bank Dunia: Pendidikan di Indonesia Tertinggal
Nadiem mensyaratkan agar perkuliahan tatap muka yang boleh digelar awal tahun depan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).
“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” tutur Nadiem.
Nadiem juga meminta perguruan tinggi untuk menunggu informasi terbaru dari Ditjen Dikti tentang aturan pembukaan kampus dan pelaksanaan perkuliahan tatap muka saat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa
Nadiem mengatakan, "Mohon bagi perguruan tinggi, pelaksanaan aturan tatap muka semester berikutnya, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti."