Kemendikbud Luncurkan Pedoman Prokes COVID-19 dalam 77 Bahasa Daerah

- 2 Desember 2020, 16:04 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim / kemendikbud.go.id

Lingkar Madiun – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merilis pedoman pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam 77 bahasa daerah. Peluncuran pedoman ini merupakan upaya Kemendikbud dalam mencegah penularan COVID-19 di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada hari Selasa, 1 Desember 2020 melalui kanal Youtube Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Menurut Nadiem, kampanye prokes pencegahan COVID-19 ini harus menggunakan bahasa yang bisa dimengerti masyarakat agar Pemerintah bisa mengatasi pandemi dengan cepat.

Baca Juga: Rusia Ingin Kalahkan Pfizer, Ciptakan Vaksin 92 Persen Efektif Cegah COVID-19

Baca Juga: Pfizer Ciptakan Vaksin Corona, Klaim lebih dari 90% Efektif Cegah Covid-19

“Ini harus cepat ditangani,” ujar Nadiem, seperti dikutip Lingkar Madiun dari website resmi Kemendikbud pada hari Rabu, 2 Desember 2020. 

Nadiem menyampaikan bahwa kesulitan terbesar yang dihadapi dalam kampanye prokes pencegahan COVID-19 terkait kebahasaan.

Sehingga, Kemendikbud harus mengambil cara yang paling mendukung kelancaran kampanye, yaitu menggunakan bahasa daerah dalam menyampaikan pesan-pesan terkait prokes pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Moderna Kembangkan Vaksin 94,5 Persen Efektif Cegah COVID-19, Ungguli Pfizer

Selama ini, bahasa daerah telah menjadi cara yang efektif untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.

“Semoga masyarakat tergerak menerapkan pedoman ini dalam hidup sehari-hari. Saya berterima kasih pada inisiatif yang diambil Kepala Badan Bahasa yang bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19,” tutur Nadiem.

Ketua Penanganan Satgas COVID-19, Doni Monardo pun memuji strategi yang dilakukan Kemendikbud dalam mendukung upaya pencegahan COVID-19

Baca Juga: UI Garap Termometer Otomatis Screening Virus Corona

“Bahasa daerah sangat strategis untuk mempercepat sampainya informasi kepada masyarakat, mengingat istilah-istilah yang dipakai dalam konteks Covid-19 seringkali merupakan bahasa asing atau serapan dari bahasa asing, seperti ‘adaptasi’, ‘asimptomatik’, new normal, dan social distancing,” ujar Doni. 

Doni Monardo berharap masyarakat akan terbantu dalam memahami pesan-pesan terkait prokes pencegahan COVID-19 yang disampaikan dalam bahasa daerah.

“Saya harap, masyarakat lebih cepat mempelajari tentang Covid-19 dan (tahu) cara melawannya,” ucap Doni.

Baca Juga: Peduli Pendidikan untuk Perempuan, Pemkot Kediri Gelar Sekolah Perempuan

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, E. Aminudin Azis mengatakan bahwa diperlukan kehati-hatian dalam menerjemahkan istilah-istilah asing ke dalam bahasa daerah.

“Kami uji coba juga pada ahli bahasa daerah setempat, lalu kami perbaiki, baru kami uji coba lagi kepada masyarakat,” kata Aminudin.

Aminudin kemudian menceritakan bagaimana gagasan penerjemahan prokes pencegahan COVID-19 ini bermula.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan

Aminudin menyebut bahwa Satgas COVID-19 lah yang menghubungi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk dibantu menerjemahkan pedoman prokes ke dalam 34 bahasa daerah.

Namun, jumlah bahasa daerah yang digunakan berkembang menjadi 77 bahasa karena banyaknya ragam bahasa daerah yang ada di Indonesia.

“(Tujuannya) agar panduan ini mudah dibaca, kita terjemahkan dalam bahasa awam atau bahasa sehari-hari masyarakat kebanyakan,” pungkas Aminudin.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x