LINGKAR MADIUN – Bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS sudah mulai disalurkan.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar menyebut BSU tersebut mulai dicarikan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta pada Selasa, 24 November 2020.
“Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: 7 Khasiat Rumput Laut untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Gula Darah hingga Anti Kanker
Baca Juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo yang Pernah Berjaya di PON Sebagai Atlet Pencak Silat
Besaran BSU yang diterima oleh masing-masing PTK adalah Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali. Kahar menjelaskan BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi.
Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: PROFIL Tino Sidin, Sosok pada Google Doodle Hari Guru Nasional