LINGKAR MADIUN – Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan mendapatkan manfaat.
Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.
Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp 81,5 triliun dari total Rp 550 triliun pagu sektor dana pendidikan di APBN 2021.
Dari jumlah itu dialokasikan pendanaan wajib sebesar Rp31,13 triliun.
Baca Juga: Banyak Keluhan Belajar Online, Kemendikbud Ajak Anak Usia Dini Bermain Seni Kriya
Baca Juga: 4 Macam Firasat Ini Sebaiknya Jangan Kamu Abaikan Jika Ingin Hidup Terselamatkan! Simak Selengkapnya
Pendanaan wajib tersebut salah satunya adalah penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah termasuk beasiswa afirmasi pendidikan tinggi (ADIK) yang menyasar 1.102 juta mahasiswa.
Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.