LINGKAR MADIUN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim mengizinkan sekolah untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Hal tersebut diungkapkan Nadiem saat memberikan pengumuman mengenai Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 pada hari Selasa, 30 Maret 2021.
Baca Juga: Peduli Pendidikan untuk Perempuan, Pemkot Kediri Gelar Sekolah Perempuan
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Gubernur Jatim: Sekolah Harus Siapkan Masterplan
“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” tutur Nadiem.
Namun, Nadiem mensyaratkan agar PTM terbatas ini digelar dengan mematuhi protokol kesehatan disertai opsi untuk menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” kata Nadiem.
Baca Juga: Nadiem: Formasi CPNS Guru Tetap Ada, Honorer dan Lulusan PPG Boleh Daftar PPPK