Satuan pendidikan yang siap menggelar PTM terbatas diwajibkan untuk melengkapi daftar periksa yang dibutuhkan. Selain itu, proses PTM terbatas ini akan berada di bawah pengawasan sejumlah pihak terkait.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” ucap Nadiem.
Nadiem pun menjelasakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas ini tetap dalam pemantauan sebagai antisipasi apabila ditemukan kasus positif COVID-19 setelah PTM terbatas digelar.
Baca Juga: Terganjal Aturan Zona Risiko COVID-19, Kemendikbud Belum Pastikan Pembelajaran Tatap Muka
“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” ujar Nadiem.
Namun, PTM terbatas ini bisa dihentikan untuk sementara di wilayah yang sedang melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi COVID-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah,” kata Nadiem.
Dia melanjutkan, “Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting.”***