LINGKAR MADIUN - Tahun 2021, Pemerintah meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi para penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Apa syarat umum pendaftar KIP Kuliah?
Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK).
Bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP.