Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
Serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan memiliki salah satu kartu berikut:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).