Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 6 Agustus 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya.
Ilustrasi mahasiswa. Bantuan UKT Mahasiswa Segera Cair, Begini Syarat dan Cara Daftarnya. /Pixabay/Kidaha

LINGKAR MADIUN - Kemendikbudristek bakal segera mencairkan bantuan UKT bagi mahasiwa.

Yakni mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak Covid-19.

Mengingat pandemi Covid-19 telah memengaruhi perekonomian masyarakat. Termasuk orang tua mahasiswa.

Baca Juga: 5 Kegelapan dan Penerangan bagi Manusia Menurut Imam Nawawi

Hal itu dikatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 pada Rabu, 4 Agustus.

Sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com melalui situs resmi Kemendikbudristek, total anggaran yang telah diberika pada 2020-2021 mencapai Rp2 triliun untuk 419.605 mahasiswa.

Kemudian mulai September 2021, kembali akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Justin Bieber Tolak Peluk Fans yang Menginap di Depan Rumahnya, Ternyata Ini Alasannya

Besaran bantuan yang diberikan sesuai biaya UKT mahasiswa. Dengan catatan maksimal Rp2,4 juta.

Namun jika UKT mahasiswa lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih sisanya tergantung kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Menurut Nadiem, syarat penerima bantuan UKT meliputi terdaftar sebagai mahasiswa aktif kuliah dan bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

Baca Juga: Lionel Messi Putuskan Hengkang, Barcelona: Terima Kasih Atas Kontribusinya untuk Kemajuan Klub

"Serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021 ini,” katanya.

Sehingga bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat di atas bisa segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

"Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing," tutur dia.

Baca Juga: Valentino Rossi Pensiun Akhir 2021, Akhiri Perjalanan Panjangnya di Lintasan Balap

Sementara dalam kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Yakni melalui skema kebijakan perlindungan sosial serta bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan.

Bantuannya dalam bentuk PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, BST, BLT Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM.

"Dan tentunya Subsidi Kuota Internet," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Singgung Masalah Radikalisme, Gus Baha: Pilih Salah Satu, Muhammadiyah atau NU!

Dia menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN kluster perlindungan sosial, penargetan program semakin baik.

Bantuan kuota internet juga membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sebanyak 85% responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi.

"Sementara 83% merasa terbantu dalam proses belajar mengajar. Kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2%," jelas dia.*** 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah