Dirjen Kemendikbud Izinkan Pelaksanakan PTM Terbatas Segera Terlaksana, Simak Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

- 13 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3.
Ilustrasi PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3. /Dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

LINGKAR MADIUN-Dirjen Kemendikbud Jumeri mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk segera memastikan wilayah PPKM level 1-3 yang sudah diizinkan melaksanakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas untuk segera dilaksanakan.

“Mari kita manfaatkan peluang ini untuk memajukan pendidikan kita dengan mendorong satuan pendidikan, kepala sekolah untuk memastikan, memeriksa kesiapannya, mengawasi pelaksanaanya agar PTM terbatas ini bisa berjalan dengan baik,” Ungkapnya, dalam rilis press Kemendikbud, 12 Agustus 2021.

Pada kesempatan ini, Dirjen Jumeri juga menjelaskan efektifvitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dibandingkan PJJ, sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

 “Kelengkapan sarana daftar periksa dan mekanisme pembelajaran sesuai protokol kesehatan di sekolah merupakan syarat wajib juga yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan sebelum menyelenggarakan PTM terbatas. Hal ini sebagai bentuk ikhtiar dan mitigasi risiko penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan,” kata Jumeri.

Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu! Cemilan Sehat Ini dapat Mengontrol Gula Darah, Penelitian Telah Uji

Baca Juga: Resmi! Romelu Lukaku Kembali Bergabung Chelsea, Marina Granovskaia: Selamat Datang Kembali Dirumah!

Untuk menciptakan pembelajaran yang optimal, aman, dan nyaman melalui PTM Terbatas, Kemendikbudristek telah berkolaborasi dengan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri hingga Satgas Covid-19 dalam mitigasi risiko PTM terbatas dan edukasi PHBS.

Sementara itu, pemantauan dan evaluasi PTM terbatas, Kemendikbudristek membangun aplikasi pengumpulan data satuan pendidikan yang telah menyelenggarakan PTM terbatas atau belum yang berbasis android dan aplikasi pelaporannya berbasis laman.

“Melalui aplikasi ini, para pemangku kepentingan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan di masing-masing daerahnya secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x