Kemendikbud Mengalokasikan Dana Bos 2021, Terdapat 10 Larangan Penggunaan Dana Bos

- 7 April 2021, 19:09 WIB
Kemendikbud Mengalokasikan Dana Bos 2021, Terdapat 10 Larangan Penggunaan Dana Bos.
Kemendikbud Mengalokasikan Dana Bos 2021, Terdapat 10 Larangan Penggunaan Dana Bos. /Unsplash

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tiga tahun 2020.

Terdapat 10 larangan penggunaan dana BOS yang meliputi:

1. Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.

2. Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Jika Anda Mimpi Melihat Diri Sendiri Meninggal, Pertanda Kehilangan Harapan, Awal Karier dan Hubungan Baru

Baca Juga: 10 Pantangan Makanan Penderita Kolesterol Tinggi, Salah Satunya Jerohan Ayam dan Sapi

3. Perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.

4. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x