Kemendikbud Telah Mengalokasikan Dana BOS tahun 2021, Begini Syarat Penyaluran dan Pelaporan

- 31 Maret 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi dana BOS. Kemendikbud Telah Mengalokasikan Dana BOS tahun 2021, Begini Syarat Penyaluran dan Pelaporan.
Ilustrasi dana BOS. Kemendikbud Telah Mengalokasikan Dana BOS tahun 2021, Begini Syarat Penyaluran dan Pelaporan. /infipublik.id

LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021.

Dana BOS tahun 2021 sebesar Rp52,5 triliun. Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tiga tahun 2020.

Didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran.

Baca Juga: Pendakian Gunung Semeru Dibuka 1 April, Begini Cara Reschedule Booking Online

Baca Juga: Kalahkan Arema FC dan Jadi Pemuncak Klasemen Grup A, Pemain PSIS Yoyok Sukawi: Jangan Berlebihan

Dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, untuk tahun ini ada perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di antaranya, nilai satuan biaya operasional sekolah yang berbeda antardaerah.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x