Jika Anda Alami Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ketahui 6 Hak Korban KDRT Berikut

- 3 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. /Pixabay/Tumisu

LINGKAR MADIUN – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang dilarang dalam hubungan rumah tangga. Entah itu memukul, memperkosa, menyiksa, dan mencaki- maki.

Efek yang ditimbulkan  kekerasan dalam rumah tangga adalah trauma berkepanjangan, ketakutan, dan kurangnya percaya diri sampai-sampai bisa jadi bosan hidup. Mengerikan bukan?

Untuk korban KDRT harus bisa mengutamakan keselamatan diri yang berarti membentengi diri sendiri apabila akan terjadi KDRT sesegera mungkin menghindar atau meminta pertolongan.

Baca Juga: Libas Habis Penyakit dan Racun dalam Tubuh, Setelah Rutin Lakukan Hal Ini, Segera Coba

Mengindentifikasi hal semacam ini ke kerabat atau keluarga yang dapat dipercaya, untuk membereskan masalah yang dialami. Kalau memang sudah terjadi, berikan bukti berupa foto, video, rekaman suara, atau hasil dari KDRT.

Lalu laporkan ke apparat penegak hukum atau layanan pengaduan, supaya ditangani oleh pihak yang mempunyai wewenang.

Dilansir Lingkar Madiun di Instagram @kemenpppa, hak-hak korban KDRT melingkup sebagai berikut.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Hindari Ini, Kekerasan pada Anak-anak Bisa Membuat Mentalnya Down dan Hal Fatal Berikut

1. Pihak kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.

2. Pihak medis membantu memeriksa luka yang diderita korban.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x