Jika Anda Alami Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ketahui 6 Hak Korban KDRT Berikut

- 3 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. /Pixabay/Tumisu

3. Pekerja sosial membantu korban ke tempat yang aman dan memberikan pembinaan dan arahan.

4. Relawan pendamping mendampingi korban saat proses penyidikan dan menginformasikan hak dan kewajiban korban.

5. Pembimbing rohani yang memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban untuk memberikan taqwa serta penguatan iman terhadap korban.

6. Advokat membantu secara hukum.

Baca Juga: Ketahuilah Begini Surat Edaran Pemerintah Terkait Vaksin Booster Covid-19, Kalian Harus Tahu!

Dalam kasus KDRT memang harus ditangani dengan serius, apabila melihat dan menyaksikan korban KDRT kamu harus segera tanggap.

Saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Saksi ini berkewajiban untuk melakukan berbagai upaya sesuai dengan kemampuannya.

Seperti, mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Baca Juga: 7 Manfaat Luar Biasa dari Daun Binahong, Salah Satunya Bisa Membuat Awet Muda

Hal ini juga dijelaskan pada pasal 15 UU tentang PKDRT yang berisi:

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah