Jika Anda Alami Kekerasan dalam Rumah Tangga, Ketahui 6 Hak Korban KDRT Berikut

- 3 Februari 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. /Pixabay/Tumisu

1. Indentifikasi keadaan atau kondisi korban apakah membutuhkan pertolongan darurat.

2. Mencari informasi terkait layanan atau lembaga yang ada dapat memberikan pendamping terkait KDRT termasuk informasi rumah aman.

3. Membantu korban memastikan keamanan dirinya (menempatkan korban di tempat yang aman).

4. Luangkan waktu untuk korban, bukalah percakapan dengan korban dan dengarkan korban tanpa menghakimi.

5. Tawarkan dukungan khusus (pendamping hukum, psikologis dll dengan persetujuan korban).***

 

 

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x