LINGKAR MADIUN - Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan bantuan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020. Besar an bantuan yang diberikan adalah Rp1,8 juta.
“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita, tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ungkap Mendikbud, Nadiem Makarim.
Baca Juga: 11 Makanan Terbaik Untuk Membantu Anak Tumbuh Lebih Tinggi
Menurut Kemendikbud Total Anggaran sekitar Rp3,67 triliun dengan sasaran 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan. Dengan rincian sebagai berikut :
- 162.277 dosen pada PTN dan PTS;
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Untuk melihat info dan persyaratan apa saja yang belum terpenuhi dapat diakses di laman
- info.gtk.kemdikbud.go.id (bagi PTK)
- pddikti.kemdikbud.go.id (bagi dosen)
Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Dijauhkan Dari Godaan Setan, Iblis, dan Roh Jahat
Baca Juga: Total Hadiah 100.000 Dolar AS, One Esports dan Moonton Gelar Turnamen Mobile Legends Secara Daring