Kemendikbud Siapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Tenaga Pendidik Non PNS

- 17 November 2020, 21:08 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim. /Depok.Pikiran-Rakyat

Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK/Dosen sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur. Dokumen yang harus dibawa, adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

“Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti, Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ungkap Nadiem.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah