Kemudian, Nadiem pun menghimbau para dosen dan mahasiswa yang saat ini masih harus menunggu persiapan aturan kuliah tatap muka dari Dirjen Dikti untuk tetap tenang.
"Jadi para dosen dan rekan-rekan mahasiswa jangan cemas. Teknis pelaksanaan tatap muka di semester berikutnya sedang disiapkan," uacap Nadiem.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen
Sebelumnya, Nadiem telah menjelaskan bahwa kewenangan pelaksananaan pembelajaran tatap muka untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Ini artinya, pemda bisa menentukan proses pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan bertahap mulai dari lingkup desa atau kelurahan serta kecamatan.
Namun, pekasanaan tersebut tetap harus mendapatkan izin dari tiga pihak terkait, yaitu Pemda, kepala sekolah, dan orang tua siswa di sekolah tersebut.
Baca Juga: Digitalisasi Sekolah Tahun 2021, CERDAS: Guru Harus Paham Pedagogi Digital
Selain itu, sekolah wajib menyiapkan enam daftar periksa sebagai syarat pelaksanaan protokol kesehatan, seperti: