Perguruan Tinggi Gelar Kuliah Tatap Muka, Mendikbud: Ikuti Prokes Ditjen Dikti

- 21 November 2020, 16:37 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

Lingkar Madiun – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengizinkan perguruan tinggi untuk memulai proses perkuliahan tatap muka pada bulan Januari 2021. Hal ini disampaikan Nadiem saat mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 pada hari Jumat, 20 November 2020.

"Tadi memang kita tidak membahas detilnya mengenai (pembelajaran) di perguruan tinggi. Tapi bisa saya umumkan bahwa perguruan tinggi pun akan ada perlakuan pembolehan sekolah (belajar) tatap muka," ucap Nadiem.

kebiBaca Juga: Kebijakan Sekolah Tatap Muka Masih Kontroversi, KPAI: Banyak Sekolah Belum Siap

Baca Juga: Bank Dunia: Pendidikan di Indonesia Tertinggal

Nadiem mensyaratkan agar perkuliahan tatap muka yang boleh digelar awal tahun depan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai instruksi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“Untuk perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi,” tutur Nadiem.

Nadiem juga meminta perguruan tinggi untuk menunggu informasi terbaru dari Ditjen Dikti tentang aturan pembukaan kampus dan pelaksanaan perkuliahan tatap muka saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa

Nadiem mengatakan, "Mohon bagi perguruan tinggi, pelaksanaan aturan tatap muka semester berikutnya, ditunggu detailnya dari Dirjen Dikti."

Kemudian, Nadiem pun menghimbau para dosen dan mahasiswa yang saat ini masih harus menunggu persiapan aturan kuliah tatap muka dari Dirjen Dikti untuk tetap tenang.

"Jadi para dosen dan rekan-rekan mahasiswa jangan cemas. Teknis pelaksanaan tatap muka di semester berikutnya sedang disiapkan," uacap Nadiem.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen

Sebelumnya, Nadiem telah menjelaskan bahwa kewenangan pelaksananaan pembelajaran tatap muka untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Ini artinya, pemda bisa menentukan proses pembelajaran tatap muka ini dilaksanakan bertahap mulai dari lingkup desa atau kelurahan serta kecamatan.

Namun, pekasanaan tersebut tetap harus mendapatkan izin dari tiga pihak terkait, yaitu Pemda, kepala sekolah, dan orang tua siswa di sekolah tersebut.

Baca Juga: Digitalisasi Sekolah Tahun 2021, CERDAS: Guru Harus Paham Pedagogi Digital

Selain itu, sekolah wajib menyiapkan enam daftar periksa sebagai syarat pelaksanaan protokol kesehatan, seperti:

  1. sarana sanitasi dan kebersihan (meliputi toilet, tempat cuci tangan, sabun, air mengalir, dan hand sanitizer),
  2. fasilitas layanan kesehatan,
  3. pemakaian masker,
  4. ketersediaan thermogun,
  5. pemetaan warga sekolah (memiliki komorbid dan riwayat perjalanan ke wilayah risiko tinggi COVID-19),
  6. dan adanya persetujuan orang tua siswa.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah