Surat Ajakan Risma Dianggap Melanggar Pilkada Surabaya, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran

16 Desember 2020, 19:54 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan hak pilihnya untuk Pilkada Surabaya di TPS 01, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Rabu (09/12/2020). (ANTARA/Fiqih Arfani) /

LINGKAR MADIUN- Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang ramai diperbincangkan terkait surat untuk warga yang dikeluarkannya agar datang ke TPS untuk ikut serta partisipasi mencoblos paslon Nomor Urut 01 Eri Cahyadi-Armudji.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima laporan tersebut dari warga telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Surabaya M Agil bahwa Walikota Surabya tidak melakukan unsur pelanggaran.

Baca Juga: Resep Simpel: Sandwich Salah Telur, Hidangan Sehat Untuk Santapan Berenergi

Baca Juga: 4 Amalan Wanita Jika Ingin Masuk Surga Dari Pintu Mana Saja

“Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan Walikota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya,” terang Agil Akbar di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu, 16 Desember 2020.

Kemudian, Agil juga menambahkan dalam surat tersebut tertera barkodenya dan setelah discan tidak merujuk ke Pemkot Surabaya melainkan di laman PDI Perjuangan Jatim.

Hal itu membuat keputusan tersebut dikeluarkan setelah melakukan berbagai rangkaian dari penelitian, pemeriksaan dan pembahsan dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Surabaya yakni Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BPKB dan Sertifikat Tanah Masuk dalam Syarat Pencarian BSU Kemenag RI?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember: Reyna dan Andin Tenggelam, Ibu Panti Menyesal Izinkan Pergi

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Agil, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat.

Namun, Agil menjelaskan bahwa delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 01 kalah, sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler