Satgas Covid-19 Di Surabaya Temukan Klaster Hajatan Yang Melanggar Prokes

11 Januari 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Covid-19. /Pexels/edward jenner/


LINGKAR MADIUN – Telah ditemukan klaster hajatan yang diselenggarakan di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir ini.

Hal ini ditemukan oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya
Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi agar tidak diselenggarakan acara prasmanan.

“Pihak satgas memberikan rekomendasi saat kegiatan hajatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.” katanya.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan Tentang Ketindihan, Nomor Lima Jarang Diketahui

"Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa harapannya makanan bisa dibungkus dan dibawa pulang.

“Makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian," jelasnya.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan Tentang Ketindihan, Nomor Lima Jarang Diketahui

"Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.

Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan Tentang Ketindihan, Nomor Lima Jarang Diketahui

Dan jika tidak dijalankan, mungkin saja beberapa pihak seperti pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.

Tidak hanya penyelenggaraan di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall, juga diberlakukan peraturan yang sama.

"Jadi, ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan Tentang Ketindihan, Nomor Lima Jarang Diketahui

Awalnya mengeluh pusing mual, besoknya demam dan hari itu di tes usap keduanya positif," katanya.

Apabila tidak terlalu penting maka warga benar-benar diminta untuk tetap di rumah saja.
"Kecuali bekerja atau hal yang penting," katanya. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler