PPKM Mikro Tidak Ada Sanksi, Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa: Operasi Yustisi Tetap Berjalan

22 Februari 2021, 19:43 WIB
PPKM Mikro Tidak Ada Sanksi, Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa: Operasi Yustisi Tetap Berjalan /kominfo Jatim

LINGKAR MADIUN – Masa pelaksanaan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah diperpanjang mulai dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa.

Pihaknya mengatakan bahwa Satpol PP tidak akan memberlakukan sanksi denda atau administratif selama PPKM mikro.

Baca Juga: Ayus Sabyan Beri Klarifikasi Kabar Perselingkuhannya Sama Nissa Hanya Sebatas Khilaf, Uus: Khilaf Kok 2 Tahun?

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramalkan di Tahun 2021 Akan Ada Banjir Besar yang Mirip Tsunami Hingga Skandal Artis, Benarkah?

“Ini kan hulunya di skala RT/RW dengan posko di kelurahan atau kantor desa. Jadi sanksi bagi pelanggar, kami serahkan sesuai kebijakan atau kearifan lokal setempat,” ujar Budi.

Satpol juga memastikan untuk tetap membantu memberi edukasi kepada masyarakat untuk mendukung PPKM mikro.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap taat protokol kesehatan dan akan dilakukan bersama Satpol PP di 38 kabupaten dan kota, bahkan hingga tingkat kecamatan.

Baca Juga: Ayus Sabyan Beri Klarifikasi Kabar Perselingkuhannya Sama Nissa Hanya Sebatas Khilaf, Uus: Khilaf Kok 2 Tahun?

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramalkan di Tahun 2021 Akan Ada Banjir Besar yang Mirip Tsunami Hingga Skandal Artis, Benarkah?

Namun, Budi mengatakan bahwa sanksi denda administratif akan dikecualikan bagi para pelanggar di sektor hilir yang berada di pusat keramaian atau di wilayah tengah kota.

Satpol PP akan tetap melaksanakan Operasi Yustisi meski berapa di wilayah hilir.

“Operasi Yustisi saat pagi akan menyasar pasar-pasar, siang di warkop-warkop, dan malam di tempat hiburan malam,” tutur Budi.

Baca Juga: Ayus Sabyan Beri Klarifikasi Kabar Perselingkuhannya Sama Nissa Hanya Sebatas Khilaf, Uus: Khilaf Kok 2 Tahun?

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramalkan di Tahun 2021 Akan Ada Banjir Besar yang Mirip Tsunami Hingga Skandal Artis, Benarkah?

Jika terdapat pelanggaran yang terjadi, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi dengan menyita KTP dan diberi denda.

Perlu diketahui, PPKM mikro di Jawa Timur memang memberikan dampat yang signifikan dari evaluasi Satgas Covid-19 Jatim.

Terdapat 210 RT yang berstatus zona merah dan setelah dua pekan berjalan sudah tidak ada lagi RT zona merah di Jawa Timur.

Baca Juga: Ayus Sabyan Beri Klarifikasi Kabar Perselingkuhannya Sama Nissa Hanya Sebatas Khilaf, Uus: Khilaf Kok 2 Tahun?

Baca Juga: Roy Kiyoshi Ramalkan di Tahun 2021 Akan Ada Banjir Besar yang Mirip Tsunami Hingga Skandal Artis, Benarkah?

Pada awal tahun 2021, terdapat delapan daerah berzona merah Covid-19 dan per 21 Februari 2021 Jawa Timur menyisakan satu zona merah yaitu Kabupaten Jombang.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler