LINGKAR MADIUN - Pada 29 September 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang.
Salah satu rincian dalam APBN tahun 2021 tersebut adalah dana desa dengan besaran Rp 72,00 triliun yang dialokasikan untuk 74.961 desa.
Taufik Madjid selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan bahwa prioritas dana desa adalah untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan mendukung program SDGs desa.
Baca Juga: Istri Sering Diam! Inilah 5 Tanda Istri Anda Tidak Bahagia, Para Suami Wajib Tahu Ini
Baca Juga: Waspada! Inilah 4 Tanda Pacaran yang Tidak Sehat, Jelas Merugikan Orang Lain
“Yang pertama arahan beliau (Jokowi), dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa terutama di golongan terbawah, itu disampaikan oleh beliau berulang-ulang kali. Yang kedua adalah dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM di desa,” katanya.
Dilansir dari Instagram Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi @kemendespdtt pada Rabu, 17 Februari 2021, sampai dengan 16 Februari 2021 dana desa Hingga 16 Februari 2021, dana desa telah disalurkan ke 5.646 desa atau sekitar delapan persen dari total desa penerima.
Sedangkan untuk dana desa yang telah tersalur adalah sebesar Rp1.6 triliun atau setara dengan dua persen.
Baca Juga: Rayakan Hari Kanker Anak Sedunia, Kemenkes Ajak Orang Tua Ajari Perilaku CERDIK Pada Anak