KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Jambi, Tersangka PS Kini di Tahanan

10 Agustus 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Korupsi. KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Jambi, Tersangka PS Kini di Tahanan. /PIxabay/janeb13/

LINGKAR MADIUN-Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan penahanan tindak pidana korupsi terkait pihak swasta dalam perkara korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, Paut Syakarin (PS).

PS telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2020, namun beberapa kali KPK melakukan panggilan kepada PS namun tidak kunjung mangir.

Baru kemudian 7 Agustus 2021 KPK melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka PS bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi dengan didukung oleh jajaran Polres setempat.

Baca Juga: Hadiri Apel Virtual Menparekraf Sandiaga Beri Sejumlah Arahan, Simak Rincian Agendanya

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya

Upaya penangkapan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut karena yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut oleh Tim Penyidik KPK.

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. KPK kemudian melakukan pengembangan pengusutan sehingga menemukan indikasi dan mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD TA 2018, namun juga pada TA 2017.

Sampai dengan saat ini, KPK telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dan telah diproses hingga persidangan. Dalam perkara ini KPK juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp. 8,075 M.

Baca Juga: Hadiri Apel Virtual Menparekraf Sandiaga Beri Sejumlah Arahan, Simak Rincian Agendanya

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya

Tersangka PS diduga sebagai salah satu pihak swasta yang menyokong dana dan memberi “uang ketok palu” tambahan kepada para Anggota Komisi III DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Tersangka PS selanjutnya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan Tersangka PS untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebagai penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK berkomitmen untuk terus konsisten melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, KPK melakukan berbagai penyesuaian, harapannya pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dan manfaat nyatanya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Hadiri Apel Virtual Menparekraf Sandiaga Beri Sejumlah Arahan, Simak Rincian Agendanya

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Diuji Coba Buka, Begini Aturannya

KPK juga senantiasa tidak bosan mengingatkan para Penyelenggara Negara agar tidak menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan korupsi dalam menggunakan anggaran negara.

Sebaliknya, Penyelenggara Negara justru harus memastikan bahwa pemanfaatan anggaran negara taat prosedur dan aturan serta untuk kemaslahatan rakyat.

KPK juga mengingatkan kepada para pihak swasta, agar selalu menerapkan prinsip bisnis secara berintegritas dan jujur. Untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler