Lingkar Madiun- Seperti diketahui, Firli Bahuri dan pimpinan KPK memutuskan untuk tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa, 15 Juni 2021.
Hal tersebut pun memantik respon menohok dari politisi Ferdinand Hutahaean sebagaimana ia sampaikan pada unggahan Youtube pribadinya pada 10 Juni 2021.
“Kali ini kita akan bicara soal kegenitan Komnas HAM terhadap KPK, kenapa begitu genitnya memeriksa pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Ferdinand.
Baca Juga: Selain Cantik, Inilah 7 Sisi Wanita yang Bikin Pria Tertarik Menurut Fakta Ilmiah!
“Ada apa dengan Komnas HAM mengapa begitu latah dan gentolnya ingin memanggil para pimpinan lembaga negara lain dengan dugaan-dugaan yang belum ada bukti,” tambahnya.
Ferdinand mengungkapkan bahwa ia mengakui bahwa Komnas HAM sendiri merupakan sebuah lembaga yang memiliki landasan hukum serta undang-undang dan memiliki hak untuk melakukan pemanggilan terhadap orang, namun hak tersebut dinilai bukanlah hak sewenag-wenang.
”Komnas HAM memang kita akui adalah sebuah lembaga negara yang ada dasar hukumnya, ada undang-undangnya dan berhak memanggil orang, tetapi hak memanggil orang ini adalah bukan hak sewenang-wenang,” terangnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlihat seperti kesewenang-wenangan dan dinilai melampaui batas.