Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Di Tiadakan

- 7 Desember 2020, 10:12 WIB
Ilustrasi aturan ganjil genap.
Ilustrasi aturan ganjil genap. //ANTARA/DEVI NINDY/

LINGKAR MADIUN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.

PSBB Transisi tersebut diperpanjang mulai hari ini, Senin 7 Desember hingga 21 Desember 2020.

Akibatnya, Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap juga di tiadakan dalam masa PSBB Transisi ini.

Baca Juga: Menangi Grand Prix F1, Sergio Perez: Saya Harus Memastikan Ini Bukan Mimpi

Baca Juga: 6 Jenis Vaksin Akan Digunakan di Indonesia, Ini Selengkapnya

“Sistem Ganjil Genap ditiadakan sementara selama pelaksanaan PSBB Transisi di Jakarta berlangsung sampai batas waktu yang akan di informasikan kembali”, dilansir dari Instagram @dkijakarta.

Batas waktu peniadaan sistem ganjil genap belum ditentukan sampai dengan pemberitahuan berikutnya.

Dilihat dari jumlah kasus Covid 19 di Jakarta, pada 5 Desember 2020 tercatat mencapai angka 142.630 kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum tapi NIK KTP Tidak Terdaftar, Ini Solusinya

Baca Juga: Daftar Harga Emas 7 Desember dari Antam hingga UBS, Ini Rinciannya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x