MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida: Alhamdulillah

- 9 Desember 2020, 12:18 WIB
Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida /Antara/HO-Diskominfo Jember./

LINGKAR MADIUN - Gonjang-ganjing terkait pemakzulan Bupati Jember Faida, akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan pemakzulan Faida.

Sebelumnya, DPRD Jember mengajukan permohona pemakzulan Faida karena dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan. Faida juga dinilai DPRD Jember telah menyalahgunakan jabatan.

Kabar itu ditanggapi Faida dengan rasa syukur. Ia menilai bahwa keadilan di Indonesia masih dapat diperjuangkan dan menyatakan dirinya masih bersama rakyat Jember.

Baca Juga: Daftar Harga Emas 9 Desember dari Antam hingga UBS, Ini Rinciannya

"Alhamdulillah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung," ujar Faida seperti dikutip Lingkar Madiun dalam keterangan tertulis kepada ANTARA pada Selasa.

"Alhamdulillah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran," tutur Faida.

Menurut Juru Bicara MA, Samson Nganro mengabarkan bahwa Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.

Di pihak lain, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan MA tersebut.

Baca Juga: 4 Negara yang Dianjurkan Rasulullah Untuk Dihuni di Akhir Zaman

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x