Surat Ajakan Risma Dianggap Melanggar Pilkada Surabaya, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pelanggaran

- 16 Desember 2020, 19:54 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan hak pilihnya untuk Pilkada Surabaya di TPS 01, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Rabu (09/12/2020). (ANTARA/Fiqih Arfani)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan hak pilihnya untuk Pilkada Surabaya di TPS 01, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Rabu (09/12/2020). (ANTARA/Fiqih Arfani) /

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 16 Desember: Reyna dan Andin Tenggelam, Ibu Panti Menyesal Izinkan Pergi

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Agil, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat.

Namun, Agil menjelaskan bahwa delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 01 kalah, sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.***

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah