Delapan Daerah di Papua Barat Ajukan Aduan Terkait Perselisihan Pilkada Serentak Ke MK

- 22 Desember 2020, 19:58 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

 

LINGKAR MADIUN – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima aduan terkait hasil pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

Hasil pemungutan suara yang diadukan itu pada delapan daerah di Provinsi Papua Barat.

Paskalis Semunya yang merupakan ketua KPU di Papua Barat mengatakan bahwa KPU di delapan Daerah itu masing-masing sebagai termohon, dan semua sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Aturan Baru Wajib Militer Korea, Jin BTS dan Jungkook Memiliki Peluang Menunda Wajib Militer

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA,  Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak.

Paskalis juga mengatakan bahwa Itupun dua diantaranya hanya diikuti sautu pasangan calon yaitu Manokwari dan Raja Ampat.

Perselisihan hasil pilkada di Kaimana diadukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Rita Teurupun-Leonardo Syakema.

Baca Juga: Inilah Tips Sehat Merawat Kulit Kamu Agar Bercahaya, Simak Ulasannya Berikut, Milenial Wajib Tau!

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x