Satgas Covid-19 Di Surabaya Temukan Klaster Hajatan Yang Melanggar Prokes

- 11 Januari 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pexels/edward jenner/

"Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.

Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa apapun rekomendasi satgas maka itu yang dijalankan.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan Tentang Ketindihan, Nomor Lima Jarang Diketahui

Dan jika tidak dijalankan, mungkin saja beberapa pihak seperti pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.

Tidak hanya penyelenggaraan di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall, juga diberlakukan peraturan yang sama.

"Jadi, ada kasus beberapa waktu lalu sepasang suami istri terpapar setelah mendatangi acara pernikahan di pusat kota.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan, Pelancar Rezeki, dan Wajib Ada. Salah Satunya Lidah Mertua

Baca Juga: 8 Fakta Mengerikan Tentang Ketindihan, Nomor Lima Jarang Diketahui

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x