LINGKAR MADIUN – Masa pelaksanaan Pemeberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah diperpanjang mulai dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Budi Santosa.
Pihaknya mengatakan bahwa Satpol PP tidak akan memberlakukan sanksi denda atau administratif selama PPKM mikro.
“Ini kan hulunya di skala RT/RW dengan posko di kelurahan atau kantor desa. Jadi sanksi bagi pelanggar, kami serahkan sesuai kebijakan atau kearifan lokal setempat,” ujar Budi.
Satpol juga memastikan untuk tetap membantu memberi edukasi kepada masyarakat untuk mendukung PPKM mikro.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap taat protokol kesehatan dan akan dilakukan bersama Satpol PP di 38 kabupaten dan kota, bahkan hingga tingkat kecamatan.