Namun, Budi mengatakan bahwa sanksi denda administratif akan dikecualikan bagi para pelanggar di sektor hilir yang berada di pusat keramaian atau di wilayah tengah kota.
Satpol PP akan tetap melaksanakan Operasi Yustisi meski berapa di wilayah hilir.
“Operasi Yustisi saat pagi akan menyasar pasar-pasar, siang di warkop-warkop, dan malam di tempat hiburan malam,” tutur Budi.
Jika terdapat pelanggaran yang terjadi, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi dengan menyita KTP dan diberi denda.
Perlu diketahui, PPKM mikro di Jawa Timur memang memberikan dampat yang signifikan dari evaluasi Satgas Covid-19 Jatim.
Terdapat 210 RT yang berstatus zona merah dan setelah dua pekan berjalan sudah tidak ada lagi RT zona merah di Jawa Timur.